Salin Artikel

Hakim Praperadilan Novanto Diharap Tak Bangun Permusuhan dengan Rakyat

Alasannya, banyak pihak menilai Kusno memiliki rekam jejak yang kurang berpihak terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Hakim jangan sampai dia membangun permusuhan dengan rakyat, dengan publik," ujar Komarudin ketika ditemui di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).

Menurut Komarudin, hakim dalam memutus kasus di peradilan harus selalu berdasarkan banyak pertimbangan, misalnya hati nurani dan pertimbangan sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Jadi kalau berdasarkan Tuhan ya pakai nurani, untuk mengukur rasa keadilan rakyat. Jangan sampai nama pakai nama Tuhan untuk mengelabui, mendukung tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak adil," kata dia.

"Hukum itu harus melahirkan keadilan sosial, keadilan publik. Nah sekarang tanya rakyat kalau hukum membebaskan Setya Novanto adil tidak? Tidak," ucap Komarudin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Sebab, ICW menyoroti rekam jejak hakim Kusno yang dinilai minim keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

(Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor)

Peringatan ICW ke KPK tersebut bertujuan agar lembaga antirasuah itu tak sampai kalah lagi dari Setya Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya. Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan tidak sah status tersangka yang disematkan KPK kepada Novanto. 

Sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada 30 November mendatang.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto saat ini sudah ditahan di rutan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/17174621/hakim-praperadilan-novanto-diharap-tak-bangun-permusuhan-dengan-rakyat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke