Salin Artikel

ICW: JK Lebih Tegas dari Jokowi dalam Sikapi Setya Novanto

"Yang sebenarnya lebih tegas itu kan Pak JK dalam kasus (Setya Novanto) ini," kata Adnan di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Adnan mengatakan, sejak awal Novanto sudah jelas-jelas menjadikan Jokowi sebagai tameng dalam menghadapi kasus E-KTP ini. Misalnya, Novanto menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum lembaga antirasuah itu mengantongi izin Presiden.

Namun, Adnan menyesalkan pernyataan Jokowi yang tidak tegas menyikapi manuver Novanto ini. Jokowi justru hanya menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harusnya, lanjut Adnan, Jokowi bisa menyatakan dengan tegas bahwa KPK bisa atau tidak mengantongi izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR. Presiden juga bisa meminta pandangan pakar hukum terlebih dahulu untuk menguji argumen Setya Novanto.

"Kalau ahli hukum mengatakan (argumen Novanto) tidak tepat, ya Presiden mengatakan 'tidak perlu izin. Oleh karena itu, jangan jadikan saya sebagai bemper' sehingga tidak kemudian dimanfaatkan," ucap Adnan.

Adnan menilai, Wapres Jusuf Kalla justru mengeluarkan pernyataan yang lebih tegas mengenai manuver Novanto ini. Kalla sejak awal menegaskan bahwa KPK tidak perlu mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota DPR.

"Jauh-jauh hari Pak JK bilang tidak harus ada izin dari Presiden dan alasannya saya kira sudah tepat," kata Adnan.

Adnan pun menilai, sikap Presiden yang tidak tegas ini karena pertimbangan faktor politik, yakni terkait posisi Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Partai Golkar adalah bagian dari koalisi pemerintah saat ini dan sudah menyatakan dukungan ke Jokowi untuk pemilu 2019.

Jokowi sebelumnya merespons alasan Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena tak ada izin Presiden. Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, artinya penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/20271981/icw-jk-lebih-tegas-dari-jokowi-dalam-sikapi-setya-novanto

Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke