Salin Artikel

Kata KPK soal Kedatangan Bos Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Belum diketahui berkas apa yang diserahkan petinggi perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. 

Febri mengatakan, KPK tengah menangani kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan menindaklanjuti putusan sidang soal dugaan suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016.

"Jadi dalam proses penyelidikan kami belum bisa bicara dulu. Memang ada tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan suap dalam pembahasan Raperda Pantai Utara tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu sore.

Baca: Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa?

Febri enggan mengomentari soal berkas apa yang diserahkan oleh Halim Kumala.

"Saya mohon maaf untuk proses di penyelidikan itu tidak bisa saya sampaikan. Tapi kami konfirmasi bahwa, ya, kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dari fakta yang sudah muncul melalui proses penyelidikan," ujar Febri.

"Cuma kasih berkas," kata Halim.

Nama Halim sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK pada hari ini. Halim terus berjalan sambil berusaha menghindari awak media yang menanyakan seputar kedatangannya ke KPK.

"Enggak ada pemeriksaan," ujar Halim.

Menurut dia, berkas yang dia serahkan itu yang diperiksa oleh KPK. "Ya kan berkasnya, kan diperiksa," kata Halim.

KPK memang tengah mendalami peran dua korporasi yang menggarap reklamasi Teluk Jakarta.

Hal tersebut terungkap salah satunya dari keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Selasa (31/10/2017).

Taufik saat itu mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara, Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. "Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D," kata Taufik, saat itu.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK juga sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/16472181/kata-kpk-soal-kedatangan-bos-pengembang-reklamasi-teluk-jakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke