Novanto beralasan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena tak ada izin dari Presiden.
Syarif mengatakan, jika memang Novanto merasa tidak bersalah, ia bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi ke pengadilan.
"Kalau Pak Setnov menganggap ada yang tidak sesuai dengan keadilan atau ada proses yang janggal, ajukan lagi saja ke praperadilan. Jangan bawa-bawa Presiden," ujar Alkadrie, ketika ditemui wartawan, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Apalagi, pemanggilan terhadap Novanto bukan kali ini saja dilayangkan oleh KPK.
KPK pernah memanggil Novanto sebanyak tiga kali, tetapi tak satupun dipenuhinya.
"Ini kan proses lama yang dilanjutkan kembali. Saya kira ini dilewati saja. Pak Setnov lakukan (penuhi panggilan) saja. Ini kan berkaitan dengan proses hukum," ujar Alkadrie.
Pada hari ini, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
Baca: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.
Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/20234371/setya-novanto-ajukan-praperadilan-saja-enggak-usah-bawa-bawa-presiden