Salin Artikel

Presiden Direkomendasikan Bentuk Unit Kerja Bidang Perundang-undangan

Fungsinya mengoordinasikan pembentukan regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres) agar tidak saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

"Jadi nanti menteri harus melapor ke UKP itu. Kalau enggak mau lapor bisa diadukan ke presiden. Mereka yang membantu presiden," kata Zainal.

Menurut Zainal, unit kerja itu nantinya diisi oleh pihak-pihak yang paham akan aturan hukum dan regulasi lainnya.

"Jadi siapapun, yang penting lembaga ini menjadi lembaga yang kuat untuk menguatkan presiden, dan menghilangkan kebiasaan (menteri) merampas wewenang presiden," kata dia.

Selama ini, kata Zainal, wewenang presiden sering "dirampas" pembantunya di kabinet melalui Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat di masing-masing kementerian/lembaga.

"Karena (harusnya) menteri tidak boleh merampas wewenang presiden. Dia kan pembantu presiden. Menteri hanya mendapat delegasi atau mandat dari presiden," kata dia.

Hanya saja diakuinya Zainal, unit kerja tersebut akan mengubah beberapa postur termasuk undang-undang.

"Karena selalu di pasal satu menyebutkan menyerahkan kewenangan di tangan menteri," tutup dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/21075981/presiden-direkomendasikan-bentuk-unit-kerja-bidang-perundang-undangan

Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke