Fungsinya mengoordinasikan pembentukan regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres) agar tidak saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).
"Jadi nanti menteri harus melapor ke UKP itu. Kalau enggak mau lapor bisa diadukan ke presiden. Mereka yang membantu presiden," kata Zainal.
Menurut Zainal, unit kerja itu nantinya diisi oleh pihak-pihak yang paham akan aturan hukum dan regulasi lainnya.
"Jadi siapapun, yang penting lembaga ini menjadi lembaga yang kuat untuk menguatkan presiden, dan menghilangkan kebiasaan (menteri) merampas wewenang presiden," kata dia.
Selama ini, kata Zainal, wewenang presiden sering "dirampas" pembantunya di kabinet melalui Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat di masing-masing kementerian/lembaga.
"Karena (harusnya) menteri tidak boleh merampas wewenang presiden. Dia kan pembantu presiden. Menteri hanya mendapat delegasi atau mandat dari presiden," kata dia.
Hanya saja diakuinya Zainal, unit kerja tersebut akan mengubah beberapa postur termasuk undang-undang.
"Karena selalu di pasal satu menyebutkan menyerahkan kewenangan di tangan menteri," tutup dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/21075981/presiden-direkomendasikan-bentuk-unit-kerja-bidang-perundang-undangan