Salin Artikel

Soal SPDP Pimpinan KPK, Anggota Komisi III Minta Polri Berhati-hati

Apalagi, jika status keduanya naik menjadi tersangka.

"Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," ujar Arsul melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Dengan beredarnya informasi soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kedua pimpinan KPK, Arsul meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan lebih rinci. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.

Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.

Baca: Terima SPDP Dua Pimpinan KPK, Jaksa Agung Janji Penanganannya Obyektif

Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Setyo mengatakan, surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.

Surat tersebut dikeluarkan setelah ada putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/11185601/soal-spdp-pimpinan-kpk-anggota-komisi-iii-minta-polri-berhati-hati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke