Hal itu, menurut dia, terlihat dari pertanyaan jaksa soal kepemilikan saham Novanto, istrinya, anak, dan juga keponakannya.
"Dengan adanya trik, namanya menjerat atau memberikan pertanyaan bersifat menjerat, itu lah membangun suatu opini publik yang mana seolah Pak Novanto, istrinya, putranya, mengetahui atau ikut serta tender e-KTP. Sekarang saya membuktikan ini sama sekali tidak ada," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Ia mengakui Novanto pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Menurut Fredrich, Novanto diberikan saham secara cuma-cuma oleh pihak perusahaan.
"Jadi harus dimengerti, khususnya di Indonesia ini, kalau seorang ini punya nama, apalagi punya jabatan, umumnya pengusaha itu merangkul, ayo ke PT saya, saham itu dikasih cuma-cuma. Jadi beliau tidak membeli saham tapi diberi cuma-cuma 700 saham daripada MGP," lanjut dia.
Namun, berdasarkan pengakuan Fredrich, pada Maret 2003, Novanto melepas seluruh sahamnya ke PT MGP tanpa menerima uang sepeser pun sebab aktifitas politiknya telah menyita waktu.
Kemudian, masih menurut Fredrich, PT MGP secara sepihak memasukan nama istri dan anak Novanto. Istri dan anak Novanto kemudian menerima keputusan sepihak tersebut.
Namun, pada tahun 2011, istri dan anak Novanto melepas saham tersebut karena tak pernah aktif di perusahaan itu. Karena itu, ia memastikan kliennya beserta keluarga tak ada sangkut paut terhadap proyek e-KTP.
Saat ditanya mengapa Novanto menjawab tidak tahu soal istri dan anaknya yang telah melepas saham PT MGP, Fredrich menjawab jaksa tak memberi kesempatan kliennya menjelaskan hal tersebut.
"Di sidang hari Jumat ternyata jaksa menggiring opini yang disebarluaskan. Dicecar apakah Pak Novanto pernah menjadi pemegang saham PT MGP. Ya beliau jawab iya. Tapi jaksa tak memberi kesempatan menjelaskan kapan mempunyai saham dan kapan dijual," lanjut dia.
Perusahaan fiktif
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut fiktif. Perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga Setya Novanto itu ternyata hanya dibuat untuk mengikuti lelang proyek.
Salah satunya, proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditawarkan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu terungkap saat Deniarto bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju yang mulia," ujar Deniarto kepada majelis hakim.
Kepada majelis hakim, Deniarto mengatakan, pembentukan PT Murakabi melalui akta notaris. Mayoritas saham Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana.
Adapun saham PT Mondialindo dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo, dan istri Novanto, Deisti Astriani.
Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Irvan juga diangkat sebagai direktur di PT Murakabi.
Namun, meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/05491471/pengacara-ada-trik-menjerat-setya-novanto-dan-keluarga-terlibat-korupsi-e