Salin Artikel

Meronta Saat Ditangkap, Penyebar Konten Asusila di Medsos Mengaku Idap HIV

Hal tersebut disampaikan Taufik saat ditangkap satuan tugas patroli siber Bareskrim Polri di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

"Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengatakan mengeluh sakit sambil meronta. Ia berteriak bahwa yang bersangkutan mengidap HIV," ujar Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Polisi kemudian membawa Taufik ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat.

Taufik lalu dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hingga saat ini, ia masih dirawat di ruang perawatan khusus tahanan di rumah sakit tersebut.

"Untuk alasan kemanusiaan, saat ini tersangka dalam status penahanan dan akan kami bantarkan dengan alasan kesehatan," kata Susatyo.

Kepolisian juga menggandeng Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sementara itu, Wakil Kepala RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kombes Musyafak mengatakan, pihaknya menerima rujukan TG pada Rabu (1/11/2017).

RS Polri memiliki Klinik Matahari yang secara khusus menangani pasien pengidap HIV/AIDS. Namun, Musyafak tidak bisa memberitahu hasil pemeriksaan terhadap TG.

"Mohon maaf kalau ditanya hasilnya apa, kami tidak bisa sampaikan karena ini terkait kode etik," kata Musyafak.

Meski begitu, Musyafak memastikan TG diperlakukan sama dengan pasien lain tanpa melihat status tersangkanya.

TG ditangkap karena mengunggah konten pornografi hubungan sesama jenis di media sosialnya.

Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah teman laki-lakinya.

TG baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017. Mulanya, tim patroli siber memonitor aktivitas akun-akun yang kontennya menarik netizen di dunia maya. Salah satunya akun TG.

Setelah didalami, ternyata konten yang diposting TG cukup meresahkan dan menurut ahli masuk dalam kategori pornografi.

"Ada beberapa ajakan, seperti 'saya lagi di Bandung, ini nomor WA (aplikasi Whats App) saya. Ada enggak yang mau ketemu saya, lagi di hotel ini', dan sebagainya. Akun tersebut jadi atraktif, ajakan siapa yang berminat (berhubungan) bisa hubungi dia," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, TG dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/12332061/meronta-saat-ditangkap-penyebar-konten-asusila-di-medsos-mengaku-idap-hiv

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke