Novanto akan memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi Jumat pagi.
Panggilan ini merupakan ketiga kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Hari Ini, Ketiga Kalinya Setya Novanto Diminta Jadi Saksi Sidang e-KTP
Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto. Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.
Jaksa KPK menilai, keterangan Novanto sangat dibutuhkan.
Apalagi, Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Novanto.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Saat Hakim Bandingkan Mobilnya dengan 23 Mobil Mewah Andi Narogong
Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Novanto.
Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/09083811/pengacara-pastikan-setya-novanto-hadir-bersaksi-di-sidang-e-ktp