Salin Artikel

DPR Sahkan Perppu Ormas, Bagaimana Nasib Gugatan Uji Materi di MK?

"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat menggugat isi UU tersebut, maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.

"Perkara tidak dapat diterima karena objeknya tidak ada lagi. Kalau pun diulang, ya diulang lagi dari awal," kata Yusril.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu mengaku telah memprediksi bahwa Perppu Ormas akan disetujui oleh DPR.

Sementara, proses sidang uji materi di MK masih terus berjalan hingga melewati jadwal Sidang Paripurna di DPR.

Hal ini terjadi karena banyaknya pihak pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK.

"Di MK yang mohon banyak sekali. Saya sudah nasehati dulu, jangan banyak-banyak pemohonnya. Akhirnya MK enggak kelar-kelar sampai DPR ambil keputusan hari ini," kata dia.

Hingga saat ini, ada tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK:

1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Baca: Pemerintah Bersyukur DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas

Pada Selasa siang, Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/19361341/dpr-sahkan-perppu-ormas-bagaimana-nasib-gugatan-uji-materi-di-mk

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke