"Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Senin.
Sedianya, Anas akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut jaksa, Andi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Menurut jaksa, saat itu Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas representasi Partai Demokrat.
Jaksa menyatakan, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun.
Andi dan Nazaruddin, menurut jaksa, kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Pertama, sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal.
Kemudian, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Selanjutnya, sebesar 5 persen atau senilai Rp 261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.
Kemudian, untuk jatah Andi dan Setya Novanto sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.
Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen, atau sejumlah Rp 783 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi dinilai jaksa berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/11284941/beralasan-sakit-anas-urbaningrum-batal-bersaksi-dalam-sidang-e-ktp