Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2009 terdapat 48 kasus pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 23 kasus menyangkut gratifikasi dan 16 kasus adalah perselingkuhan.
"Sebenarnya rendahnya gaji hakim tidak bisa jadi alasan berselingkuh. Kalau berselingkuh itu kan high cost (biaya tinggi)," ujar Maruarar dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Menurut Maruarar, gaji atau pendapatan total hakim saat ini sudah lebih tinggi jika dibandingkan pada masa dirinya baru menjadi hakim.
"Gaji hakim sekarang sudah lebih tinggi dibandingkan dulu saat saya menjadi hakim pertama kali," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai gaya hidup yang berlebihan menjadi faktor yang cukup berpengaruh pada kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim.
"Jadi hentikanlah itu gaya hidup yang tak perlu. saya setuju sebagai kultur yang harus dihentikan. Enggak usah tiru-tiru orang-orang di birokrasi. Profesi hakim kan profesi yang mulia," ucap dia.
Suparman mengatakan, jika dilihat lebih cermat kasus pelanggaran kode etik, khususnya terkait perselingkuhan, sudah sering terjadi sebelum adanya kenaikan gaji hakim pada tahun 2012.
"Tidak ada kaitannya gaji dengan perselingkuhan. Sebelum gaji naik, kasus perselingkuhan itu sudah banyak," kata Suparman.
Sebelumnya, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh.
Abdul merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus mengatakan, sistem promosi, mutasi dan tingkat kesejahteraan hakim menjadi faktor yang menyebabkan pelanggaran hakim.
"Soal kesejahteraan ini bukan hanya soal gaji, melainkan soal kedekatan keluarga juga. Misalnya seorang hakim pengadilan tingkat pertama yang ditempatkan di Jayapura sementara anak istrinya di Pandeglang, Banten, apakah cukup gajinya. Tentu tidak cukup atau habis di ongkos jika dia ingin mengunjungi keluarganya di tempat yang jauh," ujar Jaja.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/04040021/persoalan-kesejahteraan-tak-bisa-jadi-alasan-hakim-berselingkuh