Salin Artikel

Persoalan Kesejahteraan Tak Bisa Jadi Alasan Hakim Berselingkuh

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2009 terdapat 48 kasus pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 23 kasus menyangkut gratifikasi dan 16 kasus adalah perselingkuhan.

"Sebenarnya rendahnya gaji hakim tidak bisa jadi alasan berselingkuh. Kalau berselingkuh itu kan high cost (biaya tinggi)," ujar Maruarar dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Menurut Maruarar, gaji atau pendapatan total hakim saat ini sudah lebih tinggi jika dibandingkan pada masa dirinya baru menjadi hakim.

"Gaji hakim sekarang sudah lebih tinggi dibandingkan dulu saat saya menjadi hakim pertama kali," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai gaya hidup yang berlebihan menjadi faktor yang cukup berpengaruh pada kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim.

"Jadi hentikanlah itu gaya hidup yang tak perlu. saya setuju sebagai kultur yang harus dihentikan. Enggak usah tiru-tiru orang-orang di birokrasi. Profesi hakim kan profesi yang mulia," ucap dia.

Suparman mengatakan, jika dilihat lebih cermat kasus pelanggaran kode etik, khususnya terkait perselingkuhan, sudah sering terjadi sebelum adanya kenaikan gaji hakim pada tahun 2012.

"Tidak ada kaitannya gaji dengan perselingkuhan. Sebelum gaji naik, kasus perselingkuhan itu sudah banyak," kata Suparman.

Sebelumnya, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh.

Abdul merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus mengatakan, sistem promosi, mutasi dan tingkat kesejahteraan hakim menjadi faktor yang menyebabkan pelanggaran hakim.

"Soal kesejahteraan ini bukan hanya soal gaji, melainkan soal kedekatan keluarga juga. Misalnya seorang hakim pengadilan tingkat pertama yang ditempatkan di Jayapura sementara anak istrinya di Pandeglang, Banten, apakah cukup gajinya. Tentu tidak cukup atau habis di ongkos jika dia ingin mengunjungi keluarganya di tempat yang jauh," ujar Jaja.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/04040021/persoalan-kesejahteraan-tak-bisa-jadi-alasan-hakim-berselingkuh

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke