Salin Artikel

Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

"Prinsipnya kami akan segera bicarakan, kami pertimbangkan," ujar Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Beberapa hal masih menjadi pertimbangan Polri. Misalnya, aturan soal pemanggilan paksa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Baca: Temui Kapolri, Pansus Bahas Kasus hingga Pemanggilan Paksa KPK

Meski demikian, Tito menilai, belum ada hukum acara yang secara jelas mengatur pelaksanaannya. Hal ini juga menimbulkan keragu-raguan dari Kepolisian.

"Apakah hukum acaranya menganut hukum acara KUHAP yang tidak mengenal (pemanggilan paksa) itu atau bisa langsung dipraktikan," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Menanggapi jawaban Kapolri, Anggota Komisi III sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, pemanggilan paksa yang diatur dalam UU MD3 tak masuk dalam ranah hukum pidana dan perdata yang membutuhkan hukum acara.

Menurut dia, terkait ini masuk dalam ranah hukum tata negara sehingga hukum acara termasuk di dalamnya.

Pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3, kata Agun, sudah mengatur secara rinci.

"Seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Kesehatan, UU Pendidikan. Tidak ada hukum acaranya," ujar Agun.

Agun kemudian menyinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau membuktikan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi.

Hal itu, kata dia, membuat fungsi pengawasan terhadap KPK berjalan tak efektif.

"Ketika fungsi pengawasan biasa tidak efektif bahkan menolak seperti dalam rapat kerja di Komisi III yang sampai dini hari. Itu disampaikan, 'Kalau Anda (KPK) tidak mau menyampaikan sebuah kebenaran karena sejumlah teman-teman kami teraniaya. Terancam nama baiknya. Tolong buktikan''" kata Agun.

"(KPK) tidak mau. Diskors. Kalau enggak, saya gunakan hak angket. Tetap (KPK) tidak mau (sampaikan). Jadi angket terbentuk paripurna di Komisi III. Karena itu hak yang bisa menyelidiki dan ada upaya paksa," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Tito, pihaknya tengah membicarakan hal itu secara internal dan meminta pendapat sejumlah pakar.

Sebab, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa Kepolisian sebagai institusi yang netral jangan sampai menimbulkan kecenderungan keberpihakan pada politik-politik tertentu.

"Prinsip kami akan mempertimbangkan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan anggota Komisi III," ujar Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/12/12273411/polri-pertimbangkan-bantu-dpr-lakukan-pemanggilan-paksa

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke