Salin Artikel

Pimpinan KPK Persilakan Pengacara Novanto Lapor ke Polisi

Fredrich sebelumnya mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke polisi apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke polisi apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke polisi.

"Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Basaria meyakini kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.

"Saya kira polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan," ucap Basaria.

"Setiap orang boleh saja lapor ke polisi. Silakan saja," ucap purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jumat (6/10/2017).

Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar Pasal 216 KUHP, karena dalam pasal tersebut tidak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana, namun sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini, menurut dia, KPK dengan sengaja melanggar putusan praperadilan.

Kedua, kata dia, KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/16163101/pimpinan-kpk-persilakan-pengacara-novanto-lapor-ke-polisi

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke