Menurut Imam, sedianya KY lebih aktif dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Mestinya, KY bisa gunakan cara-cara yang non-konvensional. Misalnya dengan menggunakan model intelijen, pemantauaan sidang perkara-perkara penting dan rawan suap harus dilakukan ketat," kata Imam saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).
Pada intinya, lanjut dia, pemantauan intensif dilakukan KY tidak hanya di ruang sidang tetapi juga di luar sidang.
Selain itu, KY juga bisa bermitra dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat atau perhimpunan pengacara yang peduli dengan peradilan yang bersih.
(Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode "Pengajian")
Imam menilai, kewenangan KY memang sangat terbatas, yakni hanya pada pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Bahkan beberapa poin penting dari KEPPH itu telah dicabut.
Misalnya, poin 8 dan 10 yang ada di dalam KEPPH. Pada poin 8 diatur mengenai kriteria hakim yang dapat dikatakan berdisiplin tinggi, dan pada poin 10 diatur soal kriteria hakim agar bersikap profesional. Dihapusnya dua poin tersebut menyulitkan KY menguji tindakan pelanggaran yang dilakukan hakim.
Akan tetapi, menurut Imam, sedianya keterbatasan itu tidak lantas membuat KY seakan tidak ada atau ditiadakan. Sebab, KY merupakan salah satu lembaga yang juga berperan mengawasi jalannya dunia peradilan.
(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)
Imam berharap, KY lebih berani menunjukkan fungsi dan tugasnya kepada publik. Misalnya, jika memang ada hakim yang terbukti kuat melakukan pelanggaran maka bisa dipublikasikan melalui media.
Hal ini, menurut dia, menjadi cerminan para aparatur peradilan untuk pembenahan.
"Saya anggap sebagai bagian dari sanksi sosial," kata dia.
Menurut Imam, soal publikasi hakim yang dilaporkan dan terindikasi kuat tersandung kasus kerap ditentang oleh Mahkamah Agung sebagai induk lembaga peradilan. Namun sedianya tidak berarti membuat KY menjadi terkesan takut terhadap MA.
"Itu juga masalah, MA selalu protes kalau KY publikasikan laporan itu. Dulu, saya tabrak saja, kalau indikasi pelanggarannya kuat, ya saya publish saja. Ini untuk kepentingan umum, walaupun tetap tidak menyebut identitas lengkap," kata dia.
(Baca: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan)
Sementara itu, juru bicara KY Farid Wajdi menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya KY selalu berpegangan pada aturan. Oleh karena itu, KY juga harus cermat untuk mempublikasi hakim-hakim yang dilaporkan.
"Masalahnya, sebagai penegak etik, SOP-nya pelapor dan terlapor harus dirahasiakan. Ini juga 'mengikat kaki' KY agar lebih banyak bekerja daripada bicara," kata Farid saat dihubungi.
Farid memastikan, sebagai lembaga pengawas hakim, KY terus menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
Ia menambahkan, selama ini rekomendasi oleh KY juga disampaikan kepada MA. Namun, sebagian besar rekomendasi itu tidak dijalankan.
"Kontribusi dari Kramat Raya (alamat kantor KY) kami pastikan tidak putus. Namun tentu saja kontribusi dimaksud tidak harus didengar terlalu jelas bagaimana dan dalam bentuk apa. KY tentu saja punya banyak kelemahan, karena itu kami tidak selalu sendiri dalam menindaklanjuti seluruh temuan pengawasan. OTT oleh penegak hukum yang ada adalah pesan yg jelas (adanya persoalan)," kata Farid.
Penegak hukum ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap.
Ia diduga menerima suap dari Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha yang juga sudah berstatus tersangka. Suap diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Marlina merupakan ibu dari Aditya. Sementara Sudiwardono merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina.
Sebelumnya, pada Rabu, (6/9/2017) malam, KPK mengamankan hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap yang diterima Dewi dan Hendra terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Commitment fee untuk keduanya diduga Rp 125 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/05100081/berantas-mafia-peradilan-ky-disarankan-gunakan-cara-tak-biasa