Salin Artikel

Oknum Hakim Kembali Tertangkap, Reformasi Penegak Hukum Dinilai Gagal

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai reformasi kehakiman hanya berhasil pada level pembuatan regulasi, khususnya dalah hal memperkuat sistem pengawasan.

"Tetapi reformasi dalam lingkup budaya hukum aparat penegak hukum di kekuasaan kehakiman, reformasinya gagal total," ujar Fickar, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10/2017).

"Terutama pada mental dan moralnya sehingga budaya korupnya tidak akan pernah hilang. Bahkan sistemik atau melembaga," lanjut dia.

(baca: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim)

Fickar mengatakan, penangkapan Sudiwardono merupakan contoh ironi dari upaya reformasi itu. Pejabat selevel ketua pengadilan yang semestinya menjadi teladan dalam keadilan malah menjadi pelaku korupsi.

Selain itu, Fickar juga menganggap sistem pengawasan internal dan Komisi Yudisial masih belum optimal.

"Sudah tidak bisa mendeteksi dan bekerja dengan baik karena kejadian terus berulang," kata Fickar.

Di samping itu, perilaku kotor oknum hakim juga mencoreng citra hakim-hakim lain yang bersih. Menurut dia, baik atau buruknya dunia peradilan yang tercermin dari putusan hukum ya akan tergantung pada moral dan mental para hakim.

Secara sosiologis, kata Fickar, perilaku oknum penegak hukum peradilan menemukan sisi pembenaran. Banyak kegiatan kantor pengadilan butuh dana besar yang tidak mungkin ditutup seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Misalnya, sebut Fickar, turnamen golf atau tenis, kegiatan pesta dharma wanita peradilan, pesta penyambutan tamu, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut membutuhkan biaya besar yang tidak mungkin diusulkan melalui anggaran resmi.

"Bahkan, dalam suatu diskusi eksaminasi, terungkap ada seorang oknum hakim yang menangani perkara yang sedang dieksaminasi bolak balik Jakarta-Singapura 18 kali dalam sebulan," kata Fickar.

Fickar menambahkan, upaya minimal yang bisa dilakukan Mahkamah Agung yakni dengan melarang kegiatan-kegiatan berbiaya tinggi agar tidak mendorong pejabat peradilan melakukan korupsi. Baik korupsi untuk dirinya sendiri maupun untuk tanggungjawab pada organisasinya.

Fickar juga meminta agara para pejabat Mahkamah Agung memberikan teladan kepada bawahan agar tidak bergaya hidup berlebihan. Gaji pejabat aparat penegak hukum peradilan terukur, sehingga mudah untuk mengenali mana pejabat yang korup dan tidak.

"Karna itu pula budaya malu harus dikembangkan oleh hakim-hakim dan pejabat MA agar bisa diteladani oleh hakim hakim peradilan di bawahnya," kata Fickar.

Terkait penangkapan Sudiwardono, dia diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/10570701/oknum-hakim-kembali-tertangkap-reformasi-penegak-hukum-dinilai-gagal

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke