Salin Artikel

Soal Keterlibatan Perempuan di Partai Politik, Ini Penjelasan DPR untuk PSI

Ketentuan batas minimal adalah 30 persen keterlibatan perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat.

"Norma tersebut berbunyi minimal 30 persen, sehingga kalau mau lebih, boleh, tidak dibatasi," kata Lukman dalam sidang pengujian terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Hal ini disampaikan Lukman menanggapi gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Pasal 173 ayat 2 huruf E UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keterlibatan perempuan sebesar 30 persen hanya di tingkat pusat. Sementara, PSI mendorong agar keterlibatan perempuan juga untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Lukman, jika ketentuan tersebut diubah sesuai keinginan PSI, maka akan bertentangan dengan UU Partai Politik.

Selain itu, norma undang-undang tidak akan memberikan keluwesan bagi partai politik karena keikutsertaan perempuan dalam setiap tingkatan daerah, baik dari kabupaten/kota hingga Pusat, menjadi wajib.

Lukman meminta Pemohon membaca kembali ketentuan tersebut.

"Pemohon perlu memahami ketentuan keterwakilan perempuan dalam pengurusan partai politik," ujar Lukman.

Selain menggugat ketentuan keterlibatan perempuan, PSI juga mempersoalkan aturan verifikasi bagi partai baru yang ingin ikut bersaing dalam Pemilu 2019.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, peraturan yang menyatakan bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi karena sudah mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan yang diskriminatif.

Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.

"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace, saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," papar Grace.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/23511421/soal-keterlibatan-perempuan-di-partai-politik-ini-penjelasan-dpr-untuk-psi

Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke