Salin Artikel

Ketua Pansus Angket KPK Tolak Istilah Perpanjangan Masa Kerja

"Saya pikir enggak ada istilah diperpanjang, yang jelas dalam 60 hari kerja kami harus laporan," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Ia menambahkan, saat ini laporan kerja Pansus belum maksimal karena KPK belum hadir dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Pansus Angket KPK.

Agun menegaskan, pansus tak mungkin menyusun rekomendasi sepihak tanpa klarifikasi dari KPK.

Menurut dia, Pansus Angket berhak menyelesaikan pekerjaannya meski telah melaporkan hasil kerja sementara dalam waktu 60 hari. Sebab, lanjut dia, yang terpenting bagi pansus adalah menyusun rekomendasi selengkap mungkin.

Karena itu, Agun mengatakan, Pansus Angket akan terus menunggu kedatangan KPK dalam RDP Pansus. Ia pun meyakini KPK akan datang dalam waktu dekat.

"Waktunya sampai kapan, yang penting kewajiban kami menyampaikan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi belum bisa kami sampaikan sebelum bertemu KPK," ujar Agun.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia menyatakan, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DRPD, dan DPD (MD3), tak ada frasa yang mengharuskan pansus menyelesaikan rekomendasi.

Dalam pasal tersebut, kata Fahri, pansus hanya melaporkan hasil kerjanya.

"Dalam rangka memenuhi itulah yang besok melakukan itu. Pasal 206 Undang-Undang MD3 mengatakan melapor ke paripurna dalam 60 hari. Itu yang mau dilakukan besok," tutur Fahri.

Meski demikian, saat ini sejumlah fraksi sudah menyatakan enggan untuk melanjutkan masa kerja Pansus Angket KPK. Fraksi yang sudah menyatakan menolak perpanjangan Pansus Angket KPK antara lain Fraksi PAN dan Fraksi PKS.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/20355271/ketua-pansus-angket-kpk-tolak-istilah-perpanjangan-masa-kerja

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke