Salin Artikel

"Jangan Sampai PDI-P sebagai Partai Pemerintah Langgar UU karena Dukung Pansus Diperpanjang"

Hal itu diungkapkan Donal menanggapi dukungan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa kerjanya.

Masa kerja Pansus Angket akan berakhir pada 28 September 2017.

"Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P tentu harus mendalami dan memahami UU MD3," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: PDI-P Persilakan Pansus Perpanjang Masa Kerja

Apalagi, kata Donal, Pasal 206 ayat 1 UU MD3 mengatur bahwa Pansus Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Donal menilai, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan menurut UU MD3 untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket.

"Jangan sampai PDI-P sebagai partai pemerintah justru melanggar UU menyetujui Pansus diperpanjang. Ingin membenahi UU tapi justru melanggar UU," kata Donal.

"Karena pembentukan Pansus Angket sudah melanggar hukum. PDI-P juga jangan sampai mendorong kader-kadernya melanggar hukum di DPR. Pansus angket sangat limitatif selama 60 hari," lanjut Donal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersilakan Pansus Angket KPK memperpanjang masa kerjanya jika diperlukan.

Baca: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

"Setelah semuanya selesai maka tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tapi sekiranya belum selesai dan diperlukan pendalaman lebih lanjut, ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Hasto di sela kursus politik Pancasila PDI-P di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

PDI-P, kata Hasto, memberikan mandat kepada fraksi di DPR untuk mendialogkan masalah Pansus dengan fraksi-fraksi lainnya.

Pansus, menurut dia, mengusung semangat memperbaiki kinerja KPK. Beberapa hal dituju untuk perbaikan tersebut.

Pertama, memastikan kerja KPK sesuai perundang-undangan. Kedua, memastikan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi. Ketiga, tambah Hasto, memastikan kerja sama antar-lembaga penegak hukum terbangun dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa memberantas korupsi itu terkait dengan budaya yang mengakar harus dirombak dengan revolusi mental, penegakan hukum dengan komitmen parpol bermatas korupsi dan sebagainya," ujar dia.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/12374791/jangan-sampai-pdi-p-sebagai-partai-pemerintah-langgar-uu-karena-dukung

Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke