Salin Artikel

KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik

Ketua DPR RI Setya Novanto, melalui tim pengacaranya, mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Novanto.

"Soal status penyidik dan penyelidik KPK bukan lingkup pemeriksaan dan bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan objek Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(baca: KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan)

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Ruang lingkupnya kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan.

(baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)

Setiadi mengatakan, sengketa dalam PTUN timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

"Termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan yang dikeluarkan. Jadi undang-undang mengatur secara absolut kompetensi yang berwenang mengadili sengketa tata usaha negara adalah PTUN," kata dia.

Setiadi menambahkan, keputusan pimpinan KPK mengenai anggota aktif kepolisian yang diangkat menjadi pegawai KPK telah memenuhi unsur tata usaha negara karena dilakukan oleh pimpinan lembaga.

(baca: Pengacara: KPK Sewenang-wenang Cegah Novanto ke Luar Negeri)

Hingga saat ini, keputusan tersebut tetap berlaku dan memiliki landasan hukum.

"Oleh karena itu, dalil pemohon mengenai status penyelidik dan penyidik KPK sudah sepatutnya ditolak atau tidak diterima," kata Setiadi.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Agus Trianyo, mempermasalahkan status 17 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK.

Padahal, belasan penyidik itu belum diberhentikan secara hormat oleh instansi asal.

Kedudukan para penyidik itu dianggap bertentangan dengan kriteria penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-undang KPK.

Di sana disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan pegawai Polri dan Kejaksaan yang diberhentikan sementata oleh instansi asal selama bertugas di KPK.

"Dengan demikian, termohon (KPK) dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap pemohon (Novanto) tak sesuai dengan ketentuan pengangkatan penyidik KPK. Sehingga sprindik dan SPDP jelas tidak sah menurut hukum," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/13253291/kpk-anggap-novanto-salah-alamat-permasalahkan-status-penyidik

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke