"Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu.
Menurut Febri, KPK beralasan tidak menghadiri undangan tersebut karena pelru mempertimbangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945, UU MD3, Tata Tertib DPR yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya," kata dia.
(Baca: Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK? Ini Jawaban Jokowi)
Apalagi, kata Febri, KPK juga telah menjelaskan berbagai jawaban dari materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket saat RDP dengan Komisi III.
"Penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan. Itu bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tutup Febri.
Sebelumnya, KPK juga menolak hadir pada undangan RDP Pansus Hak Angket yang pertama beberapa waktu lalu. Padahal, Pansus Hak Angket ingin mengklarifikasi sejumlah temuan yang ditemukan sebelum disampaikan di sidang paripurna DPR.
Hingga akhirnya, Pansus kembali mengundang KPK untuk hadir pada RDP yang sedianya digelar hari ini. Namun lagi-lagi KPK menolak hadir. Padahal masa kerja Pansus berakhir pada 28 September mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/15370271/kpk-kembali-absen-hadiri-undangan-pansus-hak-angket