Salin Artikel

KPK Paparkan Kronologi OTT Kasus Suap Wali Kota Batu

KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2017).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.

"Saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan)," kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000.

Uang suap ini diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).

Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y.

"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.

Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

(Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard)

Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu.

"Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag," ujar Syarif.

KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial ZE di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu ZE tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

(Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka)

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Sementara Filipus menjadi tersangka karena selaku pihak pemberi suap kepada keduanya. Proyek ini dimenangkan PT Dailbana Prima dan Filipus merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.

Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/17/16250241/kpk-paparkan-kronologi-ott-kasus-suap-wali-kota-batu

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke