Apalagi, jika lembaga itu sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tidak ada satu lembaga pun baik lembaga negara atau perorangan yang bisa meminta proses hukum Setya Novanto ditunda," kata Gama kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2017).
Apalagi, menurut Gama, lembaga wakil rakyat tersebut tidak punya kewenangan untuk meminta penundaan proses penyidikan perkara pmimpinannya itu.
"DPR tak bisa meminta penundaan perkara itu. Karena buat saya itu bukan lingkup kewenangan mereka. Kan proses hukum itu tertutup dan independen," kata Gama.
Karena itu Gama menilai, apa yang dilakukan oleh DPR tersebut murni sebagai langkah untuk mengganggu proses hukum yang dijalankan KPK kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Apa yang dilakukan DPR adalah murni tindakan politik. Saya melihat itu adalah usaha dari politisi untuk melakukan intervensi atau gangguan atas proses hukum yang berjalan. Di mana seharusnya itu berlangsung secara independen," tutur Gama.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9/2017) terkait kasus Setya Novanto.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto. Dalam surat itu juga, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tak mengetahui surat tersebut.
(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.
"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/12261881/surat-dpr-ke-kpk-dianggap-langkah-politik-mengintervensi-hukum
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.