Salin Artikel

Jimly Ingatkan KPK untuk Tak Berpolitik Tanggapi Wacana Revisi UU KPK

Ia menambahkan, KPK termasuk ke dalam pelaksana undang-undang. Sehingga, menurut Jimly, KPK diharapkan tidak terlibat terlalu jauh dalam hal wewenang legislasi yang dimiliki DPR.

"KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh terlibat kegiatan politik mempersoalkan undang-undang," ujar Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017) saat menerima Pansus Angket KPK.

Jika KPK ingin menyampaikan pendapat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Jimly berharap KPK menyampaikan pendapatnya dengan menghindari kesan politis.

"Main politik means main policy making. Itu keputusan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang," ucap pakar hukum tata negara itu.

Meski begitu, dalam merevisi undang-undang, misalnya UU KPK, maka lembaga yang bersangkutan harus diundang untuk didengar aspirasinya. Itu berlaku untuk semua lembaga yang diatur UU.

"Kelewatan DPR kalau enggak ngundang," tutur Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan kepada pansus agar baik DPR maupun KPK sama-sama menjaga hubungan dan meredakan tensi yang saat ini sedang tinggi. Sebab, jika ada saling adu antarlembaga, maka akan membuat kedua lembaga tersebut rusak.

"Redakan ini karena tidak sehat," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan bahwa dari pihak pansus tak ada niat untuk mempertentangkan dengan KPK.

Pansus Angket justru mengajak KPK untuk duduk bersama dan membicarakan permasalahan yang ada, namun selalu mendapatkan respons yang terkesan menolak.

Menurut Agun, pansus mengklaim bahwa telah menemukan sejumlah hal yang dinilai bisa menjadi perbaikan bagi lembaga KPK. Agun berharap KPK bisa merespons secara komunikatif dan responsif.

Ia menanbahkan, pansus pun berniat untuk mengundang KPK dalam waktu dekat. Mengingat masa kerja pansus juga terbatas hingga 28 September.

"Kami memang merencanakan tanggal 11 sampai 15 kami akan mengundang KPK. Karena memang kami juga terbentur oleh waktu," kata politisi Partai Golkar itu.

Adapun dalam proses kerja pansus, berkembang wacana adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Revisi UU KPK kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan rencana penataaan sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system). Tak hanya UU KPK, UU Kejaksaan dan UU Kepolisian rencananya juga akan direvisi.

(Baca: Revisi UU KPK-Kejaksaan-Kepolisian, Komisi III Akan Lakukan FGD)

Pengkerdilan KPK

Adapun salah satu kekhawatiran terhadap revisi UU KPK adalah upaya pengkerdilan terhadap kewenangan KPK. Salah satu bentuk pengkerdilan itu adalah menghilangkan kewenangan penuntutan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, pansus hanya menjadi jembatan untuk merealisasikan revisi UU KPK yang sudah direncanakan sejak lama.

Apalagi, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan juga tercantum dalam draf revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

"Pansus itu hanya sebagai anak tangga saja untuk masuk pada tujuan yang sesungguhnya, menggerogoti KPK. Tujuan ini sudah diskenariokan sejak lama," kata Donal saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, pencabutan kewenangan KPK mau diambil tanpa dasar yang jelas.  Pansus dinilai tak mampu menunjukan bahwa ada masalah pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di KPK sehingga harus dihilangkan.

(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/16095911/jimly-ingatkan-kpk-untuk-tak-berpolitik-tanggapi-wacana-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke