Salin Artikel

Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Setya Novanto

"Kami telusuri secara terus menerus ke mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Termasuk juga aset menjadi salah satu perhatian dari penyidik KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Febri mengungkapkan, sejumlah nama telah diperiksa KPK sebagai saksi Novanto yang juga Ketua Umum Golkar tersebut. Dari pihak swasta antara lain, Fransiscus Eduwardus Cintong Tigor Tonggo Tua Simbolon, Tunggul Baskoro dan Shierlyn Chandra serta seorang karyawan Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Agus Eko Priadi. 

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta, di mana beberapa adalah nama baru," kat Febri.

(Baca: Menurut Farhat Abbas, Istri Setya Novanto Pernah Bertemu Elza Syarief)

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri larinya uang Novanto dalam kasus tersebut dengan menggunakan metode follow the money. 

"Lebih jauh kami gunakan pendekatan follow the money yaitu kami melihat transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus e-KTP," kata dia. 

Baru-baru ini, menurut Febri, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti baru dalam kasus yang sama.  

(Baca: GMPG: Pak Habibie Sudah Ultimatum Setya Novanto)

"Kemarin beberapa penggeledahan dan disita sejumlah barang bukti elektronik komunikasi-komunikasi yang ada. Kami dapatkan info yang baru. Jadi kami mulai dapatkan info yang lebih kuat," kata dia.

Diketahui, Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/08454991/korupsi-e-ktp-kpk-telusuri-aset-milik-setya-novanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke