Salin Artikel

Hindari KKN dalam Seleksi Calon Hakim 2017, MA Perketat Tes Wawancara

MA pun hanya mengambil porsi pada tahapan wawancara, dengan bobot penilaian 25 persen.

Sedangkan tahapan dengan bobot penilaian terbesar (75 persen) menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Meskipun hanya 25 persen, namun MA menyadari, dalam porsi kecil inipun masih ada celah yang bisa dimanfaatkan.

Oleh karena itu, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan MA tetap menjaga independensi dalam proses wawancara.

"Pimpinan sudah memberikan arahan kepada pewawancara khususnya yang berasal dari lingkungan MA dan dari luar yang akan melakukan wawancara ternyata dia punya anak, atau keluarga, atau saudara yang mendaftar, dia (pewawancara) wajib mengundurkan diri," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

(Baca: KY Ingatkan MA agar Seleksi Hakim Sesuai UU Jabatan Hakim)

Bahkan, lanjut Achmad, MA juga mendistribusikan pewawancara tidak sesuai dengan tempat atau lokasi di mana dia bertugas. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi bertemunya pewawancara dengan tetangga atau teman yang ikut mendaftar seleksi cakim.

"Bisa saja bukan anak, atau saudara, atau famili. Mungkin tetangga atau teman. Pewawancara tidak akan ditempatkan di lokasi yang sama di mana dia bertugas," kata dia.

"Contoh, pewawancara dari Jawa Timur atau Surabaya, bisa saja ditempatkan di Aceh atau Medan. Ini semua kami lakukan untuk menjaga independensi," imbuh Achmad.

Menurut Achmad, langkah-langkah ini perlu dilakukan MA, sebab MA tidak bisa membatasi sarjana hukum yang mau mendaftar sebagai peserta seleksi cakim 2017. Semua orang memiliki kesempatan sama.

"Kami harus bisa menerima semua lulusan fakultas hukum perguruan negeri atau swasta. Anak siapapun, termasuk anak Hakim Agung, anak hakim, anak pejabat MA, anak tukang kebun, anak tukang sayur. Semua punya kesempatan sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," katanya.

(Baca: MA Jamin Tak Ada Permainan dalam Seleksi Calon Hakim 2017)

Achmad juga memastikan, MA akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta. MA juga berjanji tidak akan ada keistimewaan atau prioritas kepada keluarga MA.

"Semuanya harus mengikuti tahapan-tahapan yang disepakati dan menjadi aturan main antara MA, Kemenpan-RB?, dan BKN," imbuh Achmad.

Sementara itu, kepada calon peserta seleksi cakim, Achmad mengatakan, MA berpesan agar tidak perlu mencari-cari celah kecurangan.

"Jangan ada peserta atau orang tua peserta atau siapa saja yang coba-coba untuk kasak-kusuk meminta anaknya diloloskan," ucap Achmad.

"Kalau memang anaknya lolos, berarti dia pintar, punya integritas yang dijamin sesuai sistem yang kami siapkan. Tidak usah lagi cari jalur di luar yang resmi kami umumkan," ungkap Achmad.

Dia juga berpesan agar peserta seleksi cakim belajar dengan sungguh-sungguh apabila ingin lolos seleksi.

"Karena tidak ada peluang untuk itu (kecurangan). Prinsipnya, kami butuh cakim yang berintegritas dari awal. Itu tidak bisa ditawar-tawar," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/16261391/hindari-kkn-dalam-seleksi-calon-hakim-2017-ma-perketat-tes-wawancara

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke