Perwakilan Peradi yang diundang di antaranya Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut Pangaribuan, dan Juniver Girsang.
Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, beberapa hal akan didalami Pansus berkaitan dengan profesi mereka sebagai pengacara.
"Mereka ingin memberikan perspektif tentang bagaimana menjadi pengacara dalam sidang-sidang tipikor," kata Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca: Soal Pernyataan Direktur Penyidikan di Pansus, Apa Kata Ketua KPK?
Poin tersebut termasuk bagian dari konfirmasi temuan-temuan Pansus.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, Pansus melakukan kerja secara konstan dengan mengumpulkan fakta-fakta awal untuk selanjutnya dikonfirmasi.
Ketika kami merasa semua fakta telah terkonfirmasikan kami akan melaporkan kepada paripurna bahwa tugas kami sudah selesai. Sekarang belum selesai," kata dia.
Pansus sebelumnya telah menyampaikan 11 temuan awal. Beberapa di antaranya kemudian mulai dikonfirmasi oleh Pansus.
Misalnya, soal barang sitaan dan rampasan terkait perkara di KPK yang kerap tak teradministrasikan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Hal itu sudah dikonfirmasi kembali oleh Pansus dengan mengundang Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pemasarakatan Ma'mun serta jajarannya, termasuk lima Kepala Rupbasan wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Temuan lainnya adalah soal adanya friksi antar penyidik KPK serta beberapa persoalan lain di internal KPK.
Untuk itu, Pansus juga sudah mengundang Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Namun, kehadiran Aris dipersoalkan karena Pimpinan KPK sempat meminta Aris agar tak datang dalam forum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/11523851/undang-perhimpunan-advokat-apa-yang-didalami-pansus-angket-kpk