Salin Artikel

MK Pertimbangkan Permohonan Putusan Sela Uji Materi Hak Angket DPR

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, perihal putusan provisi sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi terkait Hak Angket DPR terhadap KPK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Putusan Provisi sudah dibahas di RPH tapi belum diputuskan," kata Arief.

(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)

Sementara Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Putusan Provisi kerap dimintakan oleh pemohon. Namun, MK tidak selalu mengabulkan.

Ia menjelaskan, MK dalam menerbitkan putusan Provisi mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya aspek kemanfaatan.

Ia mencontohkan, penerbitan putusan provisi pada permohonan yang diajukan oleh Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada 2009 silam.

(baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)

Saat itu, MK menerbitkan putusan sela, yakni meminta Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden saat itu untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bibit dan Chandra bila keduanya dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau Bibit-Chandra diberhentikan, sementara MK belum mengeluarkan putusan, maka KPK lumpuh, kan ada lima (pimpinan), yang dua diberhentikan sementara, yang satu habis masa jabatan, maka tingal dua pimpinan, dia (kpk) tidak bisa ambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di MK.

Terkait putusan Provisi yang dimintakan pemohon uji materi kali ini, kata Fajar, menjadi kewenangan penuh hakim konstitusi.

(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)

Sebelumnya, pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 meminta MK menerbitkan putusan Provisi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menjelaskan bahwa putusan provisi perlu segera diterbitkan untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK.

Jika tidak, putusan final MK atas permohonan yang diajukan pihaknya bisa menjadi sia-sia.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal Jakarta, Minggu (27/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/16531931/mk-pertimbangkan-permohonan-putusan-sela-uji-materi-hak-angket-dpr

Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke