Oleh karena itu, ia meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.
"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2017).
Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri. Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.
"Harus pakai TPPU ya, karena dia himpun dana masyarakat banyak banget yang belum dikembaliin. Sampai Rp 1 triliun kan," kata Yenti.
(baca: Total Uang Korban First Travel Rp 848,7 Miliar, Belum Termasuk Utang)
Menurut dosen hukum ini, jumlah tersebut tak sebanding dengan total aset yang sudah disita penyidik.
Polisi telah menyita rumah mewah, kantor First Travel, hingga buktik Anniesa di Kemang, Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga sejumlah mobil mewah dan beberapa rekening yang disita.
(baca: PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga Liburan)
Di samping itu, dengan menjerat para tersangka dengan pidana pencucian uang, hukuman yang mereka terima bisa jauh lebih berat. Hukumannya bisa mencapai 20 tahun.
"Kalau kita lihat komen masyarakat kan marah, paling hanya empat tahun, tiga tahun," kata Yenti.
"Mudah-mudahan maksimal biar ada penjeraan," lanjut dia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
(baca: First Travel Ingin Berangkatkan Jemaah dengan Modus Penipuan Baru)
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjerat adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
(baca: Hidup Mewah, Bos First Travel Dikawal Bodyguard dan Diantar Hummer)
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000.
Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/13393231/polri-diminta-segera-jerat-bos-first-travel-pasal-pencucian-uang