Politisi Partai Golkar tersebut dinilai menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
(baca: Politisi Golkar Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Penjara)
Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap bahwa sebagian uang yang diterima Charles, yakni Rp 150 juta, digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.
Menurut jaksa, perbuatan untuk membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi telah merusak sendi demokrasi.
Menurut jaksa, politik adalah tujuan bernegara. Dengan menggunakan uang hasil korupsi, maka hasil tindakan berpolitik tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara yang ingin mensejahterakan masyarakat.
"Untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melindungi persepsi yang salah bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin, maka penting untuk mencabut hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik," kata Aris.
(baca: Charles Jones Mesang Mendapatkan Status Justice Collaborator)
Charles dituntut 5 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Menurut jaksa, uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/15551341/jaksa-kpk-tuntut-pencabutan-hak-politik-politisi-golkar-charles-jones