Salin Artikel

Fahri Hamzah Usul Pansus Panggil Jokowi, Sekjen PPP Nilai Berlebihan

Menurut dia, itu merupakan usulan pribadi Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR, bukan aspirasi DPR secara keseluruhan.

"Apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Fahri (Hamzah) maupun anggota pansus yang lain, itu baru merupakan sisi pandang dari pribadi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut dia, berlebihan jika Presiden sampai dipanggil ke Pansus Angket KPK, sebab tidak ada keterkaitan antara kinerja KPK dengan Presiden.

Demikian pula dengan usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai pengganti Undang-Undang KPK, sebagaimana dicetus Fahri HamzaH.

Menurut Arsul, Presiden tak perlu menerbitkannya karena revisi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme biasa. Sebab, revisi Undang-Undang KPK sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas), sehingga hanya perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas.

"PPP memandang kalau soal pemanggilan Presiden ke Pansus enggak usah, itu berlebihan, begitu pun soal perppu," ucap dia.

Fahri Hamzah sebelumnya mengusulkan agar Pansus Angket KPK juga memanggil Presiden Joko Widodo dalam forum pansus.

KPK dinilai kerap bekerja sendiri tanpa koordinasi dengan presiden. Fahri menuturkan, dalam forum pansus hak angket, DPR bisa menanyakan hal tersebut.

(Baca: Fahri Hamzah Usulkan Pansus Angket KPK Juga Panggil Presiden)

Selain itu, Fahri menilai Presiden Jokowi perlu menerbitkan perppu pengganti UU KPK.

Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.

"Memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri, Rabu (23/8/2017).

(Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu)

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/13484631/fahri-hamzah-usul-pansus-panggil-jokowi-sekjen-ppp-nilai-berlebihan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke