Padahal, sudah banyak contoh penegakan hukum atas penyebaran informasi hoaks maupun penghinaan lewat media sosial.
"UU ITE ini sebenarnya hanya untuk bumper, pukulan, atau usaha terakhir untuk memberikan efek deterrent (mencegah) sekaligus penegakan hukum," ujar Tito.
Namun, kata Tito, penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan yang masif harus dilakukan mengingat banyaknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Menurut Tito, upaya pencegahan harus melibatkan banyak komponen di masyarakat.
"Mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, ormas-ormas, termasuk pemerintah agar teknologi elektronik yang ada ini dipakai untuk hal yang positif," kata Tito.
Jika upaya preventif tidak berjalan, maka upaya akhir yang akan ditempuh yakni dengan penegakan hukum.
Tito menganggap, upaya penegakan hukum kini tidak mudah karena melibatkan masalah teknis bagaimana melacak pelaku penyebar informasi elektronik yang tidak benar maupun pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Tito memperkuat kemampuan kepolisian mulai di tingkat Mabes Polri hingga ke polres untuk menangani kasus kejahatan siber.
"Kami melakukan patroli internet plus melakukan counter-counter untuk menetralisir konten-konten negatif," kata Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/11012241/kapolri-dorong-pencegahan-pelanggaran-uu-ite-mulai-dari-keluarga