Salin Artikel

KPK Panggil Pegawai Kemendagri dan Pihak Swasta untuk Kasus Novanto

Para saksi tersebut akan diperiksa pada kasus mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, salah satu tersangka di korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa untuk Novanto, yang kini merupakan ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).

Para saksi tersebut berasal dari pegawai Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta, dan seorang pengacara.

Pegawai Kemendagri yang diperiksa yakni Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Henry Manik dan Kepala Seksi Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan akibat Non Kelahiran Ditjen Dukcapil Diana Anggraeni.

Kemudian dua dari pihak swasta yakni Rudiyanto dan Ferry Tan. Sementara salah seorang lagi yakni seorang pengacara bernama Aby Hartanto.

Novanto sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.

(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/10553251/kpk-panggil-pegawai-kemendagri-dan-pihak-swasta-untuk-kasus-novanto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke