Salin Artikel

Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK

Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Bahwa yang menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016 adalah Anwar Sanusi, selaku Sekjen Kemendes," ujar jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Uang Suap untuk Auditor BPK Hasil Patungan 9 Unit Kerja Kemendes PDTT)

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP.

Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya". Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta.

(Baca: Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK Rp 240 Juta demi Opini WTP)

Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/16/13285971/dalam-dakwaan-sekjen-kemendes-diduga-terlibat-menyuap-auditor-bpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke