Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/8/2017) dan menyebabkan salah satu korban penembakan, Yulius Pigai, meninggal dunia.
Pelibatan Komnas HAM dan LPSK perlu dilakukan agar proses investigasi berjalan independen, imparsial dan efektif.
"Polisi harus libatkan lembaga lain dalam melakukan penyelidikan, misalnya Komnas HAM dan LPSK," ujar Arif saat memberikan keterangan pers di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).
Keterlibatan lembaga lain di luar kepolisian, kata Arif, juga bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus yang komprehensif.
Pasalnya, Arif memandang kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua tidak diselesaikan secara tuntas, sementara eskalasi kekerasan semakin meningkat.
Dia pun mencontohkan kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua pada 8 Desember 2014 yang belum selesai hingga saat ini.
"Selama 10 tahun kasus kekerasan meningkat sementara yang dikedepankan justru pendekatan keamanan," kata Arif.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, insiden penembakan di Deiyai berawal dari aksi anarkis yang dilakukan masyarakat terhadap karyawan serta merusak peralatan yang digunakan sebuah perusahaan yang sedang membangun jembatan.
Anggota Brimob disebutkan mengeluarkan tembakan untuk menghalau masyarakat yang menyerang dengan menggunakan panah dan batu.
Sebelum melakukan penyerangan, ada warga yang datang meminta tolong untuk mengantar warga yang sakit namun ditolak sehingga saat setibanya di rumah sakit yang bersangkutan meninggal.
"Akibatnya warga mengamuk dan menyerang karyawan serta merusak peralatan di kamp," kata Kamal.
(Baca: Penembakan di Tigi Papua Tewaskan Warga, 7 Orang Diperiksa)
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/18493181/investigasi-penembakan-deiyai-polri-diminta-libatkan-komnas-ham-lpsk