Seperti diketahui, DL Sitorus yang sempat menguasai lahan itu akhirnya dipidana karena menyerobot tanah negara.
"Tidak mustahil mungkin ada korupsinya di situ," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Prasetyo mempertanyakan ke mana larinya uang hasil dari perkebunan sawit tersebut.
"Karena sekian lama itu kebun sawit tetap dikuasai oleh yang bersangkutan, sementara setiap hari kan ada hasilnya, ke mana uang itu," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, tugas Kejaksaan mengeksekusi lahan negara yang diserobot DL Sitorus sudah selesai dilakukan sejak 2009. Mestinya, sejak saat itu, kata Prasetyo, secara fisik lahan itu sudah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
(Baca: Pengusaha DL Sitorus Meninggal Dunia di Pesawat)
"Tapi kalau pun belum, tentunya ya kenapa. Kami harus telusuri lagi, tapi tugas dari jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai," ujar Prasetyo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DL Sitorus yang sempat menguasai lahan itu akhirnya dipidana karena menyerobot tanah negara. Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, memutus DL.Sitorus bersalah, dengan hukuman 8 tahun penjara.
MA juga memerintahkan Jaksa eksekutor bahwa barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Summatera Utara, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.
Namun hingga kini setelah sekitar 8 tahun berlalu, lahan tersebut belum juga diambil alih pengelolaannya. Padahal omzet kebun tersebut mencapai triliunan rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/17195631/jaksa-agung-sebut-ada-potensi-korupsi-dalam-kasus-lahan-dl-sitorus