Yulianis sebelumnya saat hadir di Pansus Angket KPK, Senin (25/7/2017). Dia menyebut Nazaruddin pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Adnan.
Melalui klarifikasi tertulisnya, Adnan membantah hal tersebut.
"Saya terkejut, tiba-tiba saudara Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut. Saya disebut menerima uang Rp1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar," kata Adnan, Selasa (25/7/2017).
Adnan mengatakan, setelah mencermati pemberitaan, Yulianis menyampaikan keterangan tersebut berdasarkan dari yang ia dengar dari orang lain, bukan kesaksian yang seperti biasa disampaikan Yulianis di pengadilan.
(Baca: Mantan Komisioner KPK Dituding Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin)
Yang Adnan tahu, Yulianis biasanya menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama, dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui.
"Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," ujar Adnan.
Dalam hukum, Adnan mengatakan hal ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Dirinya mengatakan jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Dan seharusnya hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat saya sedang menjabat, sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang," ujar Adnan.
Adnan melanjutkan, di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Apalagi, kasus Nazaruddin masih terus berjalan saat dirinya masih menjabat dan hingga sekarang.
(Baca: Yulianis: Saya Bicara di Pansus agar KPK Berhenti Mengistimewakan Nazaruddin)
"Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut," ujar Adnan.
Yulianis sebelumnya mengatakan Adnan menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin.
"Setahu saya waktu itu baru ngasih Rp 1 miliar. Kalau yang saya tahu itu," kata Yulianis dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Namun, Yulianis tidak menjelaskan dalam konteks apa uang itu diberikan Nazaruddin kepada Adnan. Yulianis mengaku tak hadir langsung pada saat itu. Ia hanya mendapatkan cerita dari anak buah Nazaruddin, Minarsih.
(Baca: Ini Bantahan KPK Terkait Tudingan Yulianis di Forum Pansus Angket)
Dalam pemberian uang tersebut, hadir Minarsih bersama mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Ada pula pengacara Elza Syaried, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Pandu.
"Yang memfasilitasi itu Bu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor Ibu Elza Syarief," tutur Yulianis.
Usai pemberian uang dilakukan, Minarsih berniat meminta tolong lebih jauh kepada Adnan Pandu. Namun, ia sempat ditahan oleh Marisi karena hal itu dianggap berbahaya. Terlebih, Minarsih sudah menjadi tersangka di dua kasus. Hal ini sudah dilaporkan Yulianis ke KPK namun tak mendapatkan respons berarti hingga kini.
"Masalah Pak Adnan Pandu saya sudah lapor ke KPK. Bagian Biro Hukum dan Penyidik," ujarnya. "(Sampai sekarang) enggak ada," kata Yulianis.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/08541401/mantan-komisioner-kpk-bantah-terima-uang-rp-1-miliar-dari-nazaruddin