Anggota MKD DPR Muhammad Syafii menyampaikan, rapat MKD terkait kasus Setya Novanto tersebut digelar Selasa (18/7/2017) siang. Hasilnya, MKD tak memproses status Novanto sebagai tersangka.
"Karena ini menjadi sorotan publik, kami enggak menunggu aduan harus kami proses," ucap Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dua alasan melatarbelakangi keputusan MKD tak memproses lebih lanjut status tersangka Novanto. Pertama, sesuai Pasal 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seorang anggota dewan baru bisa diproses untuk dinonaktifkan jika berstatus terdakwa. Sedangkan Novanto saat ini masih berstatus tersangka.
"Alasan logisnya karena dia masih punya hak untuk praperadilan," kata dia.
(Baca: Golkar Tidak Cari Pengganti Setya Novanto karena Tak Ingin Pecah)
Kedua, penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sebelum itu terpenuhi, maka MKD belum bisa bersikap apa-apa," ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Novanto juga tak diberhentikan karena aturan pemberhentian ada pada Pasal 87 UU MD3. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang hanya bisa berhenti dari jabatannya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan karena sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman di atas lima tahun.
"Jadi harus inkrah di pengadilan lalu bisa diberhentikan," kata politisi yang kerap disapa Romo Syafii itu.
(Baca: Setya Novanto: Sebagai Manusia Biasa, Saya Kaget...)
Sekalipun ada pengaduan yang masuk untuk Novanto, kata dia, maka hasil MKD akan tetap sama. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh hampir semua anggota MKD. Hanya tiga orang yang tak hadir.
"(Yang) izin Pak Sudding, Pak Zainut Tauhid sama Pak Maman," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
(Baca: Setya Novanto Tersangka, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Golkar?)
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/17231141/mkd-tak-jatuhkan-sanksi-kepada-setya-novanto-meski-jadi-tersangka