Salin Artikel

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Menurut Yusril, pemerintah akan lebih mudah membubarkan ormas dengan menuduh ormas tersebut memiliki ideologi anti-Pancasila.

Selain itu, lanjut Yusril, perppu tersebut tidak mengatur secara jelas definisi ajaran atau paham anti-Pancasila.

"Kalau sekarang semua proses pengadilan dilewati atau ditiadakan, jadi pemerintah itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh ormas itu anti-Pancasila," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers, di Kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Baca: "Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

Yusril mengatakan, idealnya keputusan pembubaran sebuah ormas dilakukan melalui pengadilan.

Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas tanpa adanya putusan dari pengadilan.

Dengan demikian, pengurus ormas berkesempatan untuk membela diri dan mengemukakan argumentasi hukumnya.

"Makanya kami mau melawan, mau menggugat uji materi ke MK supaya perppu ini, terutama yang terkait tuduhan anti-Pancasila itu dibatalkan oleh MK," kata Yusril.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Baca: Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Artinya, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Berdasarkan UU ormas sebelum penerbitan Perppu, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanksi administratif.

Bentuk sanksi berupa tiga kali peringatan tertulis.

Pasal 64 menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. 

Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung.

Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Di sisi lain, Perppu Ormas juga mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

Asas tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, perubahan mekanisme bertujuan agar pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Ormas anti-Pancasila.

Menurut dia, mekanisme yang diatur dalam UU Ormas sebelumnya dinilai tidak memadai.

"Mekanismenya jelas berubah, kalau enggak berubah ngapain dibuat? Namanya saja Perppu, karena UU yang ada tidak memadai untuk melakukan penbinaan dan pemberdayaan," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/05460301/yusril--tanpa-pengadilan-pemerintah-bisa-menuduh-ormas-anti-pancasila-secara

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke