Salin Artikel

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Sebab, pasal ini dinilai tidak punya mekanisme yang jelas apakah pemerintah yang menentukan pelanggaran atau melalui pengadilan.

Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila mengatakan, jika suatu ormas melakukan pelanggaran SARA atau penistaan agama, untuk sampai pada tahap menentukan pelanggaran, pemerintah tidak akan bergerak sendiri.

Dalam kasus penodaan agama, misalnya, bisa melibatkan Kementerian Agama, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

"Contoh terkait agama, dia melibatkan Kementerian Agama dan Kejaksaan, intinya adalah kementerian atau lembaga yang terkait dengan itu maka dia akan dilibatkan," kata Heni, dalam breafing media di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(baca: Aturan Penodaan Agama di Perppu Ormas Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet)

Pemerintah akan mengidentifikasi dulu dan perlu menunjukan bukti yang konkret.

"Jadi pemerintah tidak mungkin akan melakukan suatu tindakan konkret apabila tidak cukup bukti. Karena ini potensi isunya pasti juga nanti sampai ke pengadilan," ujar Heni.

Untuk memutuskan apakah ormas tersebut melakukan pelanggaran penodaan agama atau tidak, bisa melalui mekanisme rapat kabinet atau rapat lainnya.

"Saya kira kalau pemerintah selama ini ketika akan membuat suatu kebijakan atau keputusan politik, pemerintah akan dilakukan melalui koordinasi bersama. Apakah diputuskan melalui rapat kabinet atau rapat-rapat koordinasi. Mekanisme itu berjalan," ujar Heni.

(baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Jika terindikasi pidana, pasti akan dibawa ke pengadilan. Namun, dia menyatakan bisa saja ormasnya hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) sebelumnya menyoroti isi Perppu Ormas.

Salah satunya mengenai pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b. D

alam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Ketua Lakpesdam NU Rumadi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.

"Ini tidak ada mekanisme yang jelas terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan?" ujar Rumadi, Jumat (14/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/05200021/ini-langkah-pemerintah-jika-pakai-pasal-penodaan-agama-perppu-ormas

Terkini Lainnya

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke