Salin Artikel

Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan

Ia memberikan catatan soal ketentuan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri berwenang untuk mencabut izin sekaligus membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, ia menyayangkan adanya ketentuan pemerintah dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak boleh negara diberikan kewenangan tunggal untuk cabut kebebasan orang, tidak boleh. Bahkan Anda mau menghukum satu orang saja, Anda harus ke pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

"Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya satu juta orang hanya memerlukan selembar surat. Selembar surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan gila, enggak ada yang kayak beginian lagi," lanjut Fahri.

Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Ia juga meminta masyarakat menyadari dampak buruk dari keberadaan Perppu ini.

"Ini bukan soal agama tertentu karena bisa menyasar ormas lain. Problem yang kita hadapi adalah pemerintah yang tidak mampu berpikir kompleks. Yang tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang demokrasi dan reformasi, ini dangkal," kata Fahri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi ormas.

"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.

Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, mengenai aturan pidana dalam Perppu Ormas, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum.

Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.

"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/17403071/fahri-hamzah--negara-tidak-boleh-diberi-kewenangan-tunggal-cabut-kebebasan

Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke