JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII mengapreasiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang bisa menangkap pelaku paedofilia dalam waktu relatif singkat.
APJII dan ICT-Watch melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sejak kasus ini masih ditangani oleh Polda Jatim.
Pendampingan dilakukan dengan mencoba mengumpulkan bukti-bukti digital dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk mendapatkan jejak pelaku di dunia maya.
Pada awal bulan Maret 2014, salah satu keluarga korban, dengan didampingi oleh ICT Watch dan APJII, melimpahkan perkara ini keMabes POLRI. APJII juga menyerahkan seluruh bukti digital yang telah dikumpulkan.
"Data-data ini masih bisa dikatakan data awal, masih jauh dari kesimpulan siapa pelakunya," ungkap Valens Riyadi, salah satu Ketua APJII yang ikut mendampingi korban sejak awal kasus.
Patut disyukuri, melalui proses penyidikan baik digital dan di lapangan, Polri berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya dalam waktu cukup singkat.
"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberhasilan tim penyidik Mabes Polri berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk pihak internasional, sehingga jejak digital pelaku mulai terlacak," lanjut Valens dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.
Makin banyaknya penguna social media di Indonesia, di satu sisi memang cukup menggembirakan karena salah satu bukti bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia terus bertambah. Namun di sisi lainnya, ada dampak negatif yang harus disadari bersama.
APJII mengimbau peran serta orang tua dan pihak guru untuk menyadarkan anak-anak saat berinternet dan mematuhi batas umur minimal. Orang tua harus menyempatkan diri mendampingi anak saat anak menjelajah internet. Sifat yang masih polos, mudah percaya, sering kali dimanfaatkan oleh orang jahat, seperti dalam kasus pedofil di Surabaya ini.
"APJII dan juga komunitas-komunitas seperti ICT Watch juga siap melakukan pendampingan kepada korban jika terjadi kasus yang melibatkan internet," ungkap Semuel A. Pengerapan, Ketua Umum APJII.
https://nasional.kompas.com/read/2014/04/17/1622528/apjii-apresiasi-kecepatan-polri-mengungkap-kasus-paedofilia