Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berkomitmen Tidak Seenaknya Bubarkan Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 15:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai anti-Pancasila.

Hal itu dikatakan Wiranto setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wiranto berjanji, kementerian yang memiliki wewenang mencabut izin ormas anti-Pancasila akan tetap teliti dan hati-hati dalam bekerja.

"Kementerian yang mengeluarkan (pencabutan) izin akan meneliti dulu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas (ormas bersangkutan) dari lapangan, bukti-buktinya apa. Baru 'Hei kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian'. Maka dicabut izinnya. Sesederhana itu," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Dikutip dari Pasal 59 salinan Perppu 2/2017 itu, ormas dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan itu di antaranya, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pada Pasal 60 ayat (1), diatur bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif".

Pada ayat (2) pasal yang sama juga ditulis bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana".

Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas

Adapun, pada Pasal 61 ayat (1) diatur bahwa "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas a) peringatan tertulis, b) penghentian kegiatan dan atau c) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum".

Pada ayat (4) pasal yang sama kemudian dijelaskan bahwa "dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com