JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai anti-Pancasila.
Hal itu dikatakan Wiranto setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wiranto berjanji, kementerian yang memiliki wewenang mencabut izin ormas anti-Pancasila akan tetap teliti dan hati-hati dalam bekerja.
"Kementerian yang mengeluarkan (pencabutan) izin akan meneliti dulu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas (ormas bersangkutan) dari lapangan, bukti-buktinya apa. Baru 'Hei kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian'. Maka dicabut izinnya. Sesederhana itu," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam
Dikutip dari Pasal 59 salinan Perppu 2/2017 itu, ormas dilarang melakukan sejumlah aktivitas.
Larangan itu di antaranya, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pada Pasal 60 ayat (1), diatur bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif".
Pada ayat (2) pasal yang sama juga ditulis bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana".
Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas
Adapun, pada Pasal 61 ayat (1) diatur bahwa "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas a) peringatan tertulis, b) penghentian kegiatan dan atau c) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum".
Pada ayat (4) pasal yang sama kemudian dijelaskan bahwa "dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".