JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Berdasarkan draf Perppu Ormas, bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945".
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kegiatan tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
"Sebelumnya pengertian ajaran yang bertentangan itu rumusannya sempit, terbatas pada ateisme, marxisme dan leninisme," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
(Baca: Wiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu)
Ormas tersebut, lanjut Wiranto, harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.
(Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)