Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menggugat keabsahan dan eksistensi Pansus ke pengadilan.

Hal itu sebagaimana yang disarankan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Terserah pihak yang bersangkutan (KPK). Hakim kan tidak boleh menolak suatu perkara. Ya, dibicarakan sama pengadilan. Dilihat objeknya aja, konteksnya apa. Kalau (masalah) tata negara kan di Tata Usaha Negara," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

(baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Arsul Sani. Ia menilai, solusi yang disarankan Yusril itu lebih baik ketimbang membangun opini negatif terhadap Pansus melalu media.

Arsul mengatakan, melalui pengadilan, ada banyak hal yang bisa digugat KPK seperti tafsir atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait objek angket DPR.

Begitu pula dengan pembentukan angket yang masih dipermasalahkan karena tak semua fraksi mengirim perwakilan di Pansus.

Padahal, dalam pasal 201 Undang-undang MD3 dinyatakan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Atau, lanjut Arsul, bisa pula digugat ke pengadilan negeri melalui dugaan perbuatan melawan hukum.

"Silakan saja KPK, LSM, silakan pergi kita uji, kan nanti misalkan di MK itu diberi tafsir itu hak angket di Undang-undang MD3 pasal 79 itu kan nanti DPR juga didengar, Pemerintah juga didengar. Tidak boleh memaksakan pendapat bahwa Pansus salah tidak punya dasar hukum," kata Arsul.

Yusril sebelumnya menyatakan polemik keabsahan hak angket terhadap KPK yang selalu dipermasalahkan tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com