Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 11/07/2017, 15:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadirkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Salah satu bukti yang dihadirkan yakni hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sekitar 88 bukti dihadirkan oleh pengacara Hary Tanoe.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Bukti tersebut telah diserahkan dan diterima hakim tunggal yang memimpin persidangan, Cepi Iskandar. Hakim bertanya apakah bukti-bukti yang diserahkan pihak pengacara sudah cukup.

"Ada lagi, Yang Mulia, bukti-bukti tertulis," kata salah satu pengacara Hary, M Maulana Bungaran, di ruang sidang, Selasa (11/7/2017).

Rencananya, bukti tertulis itu akan diserahkan menyusul besok. Maulana yang dikonfirmasi seusai sidang membenarkan soal salah satu bukti yang mereka pakai yakni putusan praperadikan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip begitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.

Dia tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.

Dia hanya menyebut soal kemiripan kasusnya, yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka. Status tersangka itu ditetapkan KPK lantaran Budi Gunawan diduga memiliki rekening tak wajar.

Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," ujar Maulana.

(Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan)

Veris, salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, enggan panjang lebar menanggapi penggunaan hasil putusan Komjen BG oleh pihak Hary Tanoe sebagai bukti di persidangan.

"Sah-sah saja," ujar Veris.

Tak hanya satu hasil putusan praperadilan Komjen BG yang dijadikan bukti oleh pihak Hary.

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan, seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

(Baca juga: Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe)

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com