Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertemuan Pansus Hak Angket dengan Napi Koruptor Dianggap Mubazir

Kompas.com - 08/07/2017, 13:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap kunjungan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, merupakan kegiatan yang sia-sia.

Pertemuan Pansus dengan para terpidana kasus korupsi di sana untuk menyelidiki dugaan pelanggaran KPK dalam proses penyidikan.

Namun, menurut Petrus, hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan awal pembentukan pansus di DPR.

"Bahkan berpotensi merusak sistem pemidanaan di Indonesia, di samping hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2017).

Petrus mengatakan, para terpidana tersebut sudah diputus bersalah oleh hakim, bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, informasi-informasi yang didapatkan Pansus dari mereka soal prosedur penyidikan KPK tidak memiliki nilai pembuktian apa pun.

Seluruh elemen dalam proses hukum telah tutup buku, maka selesai juga persoalan yang jadi ganjalan para napi soal pelaksanaan tugas KPK.

"Karena seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang terjadi telah melalui due process of law atas kasus-kasus yang dihadapi para napi," kata Petrus.

Dengan demikian, kata Petrus, kegiatan pansus tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya sia-sia yang bertujuan untuk mementahkan kembali kinerja lembaga peradilan dan merusak sistem pemidanaan Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi.

(Baca juga: Hasil Pertemuan Pansus Angket KPK dengan Napi Koruptor di Sukamiskin)

Pansus Hak Angket dianggap tengah menjungkirbalikan logika publik dan logika hukum karena melibatkan koruptor dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum oleh KPK.

"Segala temuan Pansus Hak Angket DPR dari napi korupsi hanya akan menjadi mubazir, merusak sistem pemidanaan dan tidak akan bermanfaat bagi KPK dalam penegakan hukum," kata dia.

Oleh karena itu, kata Petrus, Pansus Hak Angket lebih baik balik kanan dan menghentikan kegiatan mereka. Apa yang dilakukan Pansus dianggap tidak akan bermanfaat bagi DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan.

Kompas TV Cara Menangkal Radikalisme di Indonesia (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com