JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR dinilai tidak perlu lagi mewawancarai narapidana untuk menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, narapidana telah melalui proses persidangan, dan dibuktikan bersalah oleh hakim.
"Vonis bersalah tersebut membuktikan kinerja KPK sudah benar. Jika saja proses hukum yang dilakukan KPK keliru atau menyimpang, tentu putusannya akan bebas atau lepas," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, melalui siaran pers, Kamis (6/7/2017).
Menurut Donal, secara hukum, seluruh terpidana kasus korupsi telah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, para terpidana tersebut sudah terbukti oleh hakim melakukan kejahatan korupsi.
Baca: Temui Koruptor di Sukamiskin, Pansus Angket KPK Konfirmasi Aduan
Donal mengatakan, Pansus seharusnya tidak perlu meragukan proses hukum yang dilakukan KPK. Apalagi, ada tahapan praperadilan untuk menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Lebih lanjut, nenurut Donal, kunjungan Pansus ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk menemui para narapidana koruptor, sangat bermuatan politis.
Manuver Pansus tersebut, kata dia, sebuah sandiwara untuk mencari cari kesalahan KPK.
Baca: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK
"Ini jelas adalah sebuah kolaborasi antara koruptor dan Pansus Hak Angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK," kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.