Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Supriyadi Widodo Eddyono
Direktur Eksekutif di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Advokat hak asasi manusia, menjabat sebagai Direktur  Eksekutif di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Overcrowding" yang Menghantui Lapas di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2017, 12:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Hal inilah yang menjadikan penyediaan fasilitas tertentu selalu menjadi komoditas subur bagi petugas Lapas yang koruptif. Narapidana yang tergolong memiliki kemampuan finansial lebih kuat akan menyuap petugas untuk mendapat fasilitas yang lebih memadai bahkan cenderung mewah.

Keempat, masalah yang sering luput adalah persoalan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk membiayai penghuni rutan dan lapas.

Perlu diketahui bahwa penghununi rutan dan lapas adalah tanggung jawab dari negara, sehingga segala jenis pembiayaan dari mulai pangan sampai dengan obat-obatan haruslah ditanggung oleh negara. Semakin besar angka penghuni maka beban yang ditanggung negara semakin besar pula.

Terakhir, kelebihan penghuni mengakibatkan banyaknya narapidana maupun tahanan yang harus dimutasi. Hal ini mengakibatkan keluarga maupun kerabat dari narapidana maupun tahanan yang ingin berkunjung harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Praktik ini kemudian menjadikan keluarga dari penghuni sebagai obyek lain yang mendapatkan penghukuman dari akibat besarnya jumlah penghuni lapas dan rutan.

Penyebab overcrowding

Persoalan kelebihan penghuni rutan dan lapas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari pendekatan kebijakan pemidanaan penjara yang selalu digunakan pemerintah.

Tingginya angka pemidanaan penjara menjadi alasan penting. Sistem peradilan pidana Indonesia cenderung sangat kaku, sehingga kasus sekecil apa pun biasanya akan dilanjutkan prosesnya sampai dengan ditahan bahkan dipenjara. Belum lagi minimnya alternatif penahanan dan alternatif pemenjaraan yang tidak tersedia dengan baik.

Bahkan kebijakan penggunaan pidana penjara sebagai tujuan utama pemidanaan juga tergambar dari produk hukum yang dirancang maupun dikeluarkan pemerintah yang selalu bernuansa pemenjaraan.

Dapat diambil beberapa contoh, UU ITE yang banyak dikritik karena memuat pidana tinggi, ternyata hanya menurunkan ancaman pidana dari 6 tahun ke 4 tahun untuk kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang mestinya dapat menggunakan jenis pidana lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com