Persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) seakan tak ada habisnya. Belum lama ini, muncul kembali persoalan empat narapidana asing yang diri dari Lapas Kerobokan Bali. Mereka melarikan diri dengan cara menggali terowongan ke luar lapas.
Kaburnya empat narapidana asing ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga 20 Juni 2017 terdapat tidak kurang dari 26 kasus napi melarikan diri dari rutan dan lapas di Indonesia.
Sebelumnya, ditemukan masalah lapas mewah, yakni perlakuan khusus bagi narapidana dalam bentuk penyediaan fasilitas-fasilitas khusus bagi napi tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Peristiwa yang memalukan ini menambah deret panjang daftar kasus komodifikasi di lapas. Di samping itu, ancaman kerusuhan yang membayang-bayangi lapas masih menjadi sorotan.
Berdasarkan pemantauan, setidaknya terdapat delapan peristiwa kerusuhan lapas yang terjadi sepanjang 2016.
Overcrowding yang menghantui lapas
Sebenarnya permasalahan di lapas-lapas maupun rutan-rutan Indonesia di tahun-tahun sebelumnya sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan. Masalah utamanya adalah implikasi dari kelebihan penghuni dan overcrowding yang dialami sebagian besar lapas Indonesia.
Kelebihan penghuni yang dimaksud di sini adalah situasi di mana ada kelebihan kapasitas di lapas atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang atau kapasitas penjara/lapas yang tersedia. Intinya jumlah narapidan tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan lapas (jumlah narapidana lebih banyak dari jumlah penjara).
Adapun overcrowding yang dimaksud di sini adalah situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas. Sampai dengan saat ini, tidak ada solusi pemerintah yang komprehensif atas hal tersebut, selama ini pembenahan atas kondisi ini tambal sulam.
Kelebihan beban penghuni atau situasi overcrowding menghantui hampir seluruh di rumah tahanan (rutan) dan lapas di Indonesia.
Kelebihan penghuni di beberapa rutan dan lapas bahkan sudah sampai ke titik mengkawatirkan. Semakin meningkat populasi penghuni penjara tiap tahunnya, maka segaris dengan itu, angka kelebihan penghuni Rutan dan Lapas juga meningkat cukup signifikan.
Data per Juni 2017 tercatat bahwa jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 153.312 orang. Adapun kapasitas yang dapat ditampung hanya 122.114 narapidana. Berarti secara keseluruhan lapas di Indonesia mengalami kelebihan penghuni mencapai 84 persen.
Angka yang lebih parah terjadi di Lapas Klas I Cipinang. Per Juni 2017, Lapas Cipinang diisi oleh 2.926 napi dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya untuk 880 narapidana.